Perpu Cipta Kerja, Kemnaker Bakal Ubah Formula Pengupahan Menjadi Lebih Adaptif

Perpu Cipta Kerja, Kemnaker Bakal Ubah Formula Pengupahan Menjadi Lebih Adaptif

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal memperbaiki formula untuk kenaikan upah minimum melalui revisi PP Nomor 36 Tahun 2021. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya bakal membuat formula yang lebih adaptif Babatpost.com . 

“Variabel utamanya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kalau dalam UU Cipta Kerja kan klausanya ‘atau’, nah akan kami ganti ‘dan’. Jadi lebih mengamodir masukan mitra-mitra selama kami melakukan serap aspirasi,” ujar Indah dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 6 Januari 2022.

Kendati demikian, kedua variabel tersebut tidak serta-merta ditambahkan. Menurut Indah, Kemnaker bakal menggunakan indeks tertentu yang diukur dengan kenaikan laju upah minimum yang ada.

“Indeks belum kami putuskan secara konkret. Tapi indeks ini tentu indeks ketenagakerjaan,” kata Indah Formula E 2023 di Jakarta Bakal Digelar Juni, JakPro Bersiap .

Perpu Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022 memang menimbulkan polemik. Serikat buruh atau serikat pekerja menyuarakan penolakan terhadap Perpu tersebut karena dianggap tidak pro buruh.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengaku heran mengapa pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja akhir tahun kemarin. Sebab, hasil putusan MK terhadap judicial review atas UU Cipta Kerja menyebut bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah dan DPR diberi waktu dua tahun untuk memenuhi persyaratan pembuatan perundang-undangannya.

“Kami heran, selama dua tahun pemerintah dan DPR ngapain saja? Kan sudah dikasih waktu, tapi malah menerbitkan Perpu yang masuknya ke ranah materi,” ujar Mirah kepada Tempo, Rabu, 4 Januari 2023 Jakpro Kaji Peluang Formula E Jakarta Berlangsung Malam Hari .

Pekerja pun mempertanyakan kejelasan formula pengupahan.  Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, Mirah berujar, kenaikan upah dihitung menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Selain itu ada komponen hidup layak atau KHL. Dalam Perpu Cipta Kerja, lanjut Mirah, ada perubahan, yakni pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, plus koefisien nilai tertentu.

Ketentuan itu bakal diatur lagi dalam PP. Namun yang menjadi persoalan, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan belum dibatalkan. “Dalam PP 36 itu hanya diitung dua komponen pilihan. Inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” ucap Mirah FORMULA 1 .

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai formula kenaikan upah minimum makin tidak jelas dalam Perpu Cipta Kerja. Kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variable indeks tertentu. Menurutnya, indeks tertentu ini tidak jelas.

“Seharusnya cukup berbunyi, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Tidak perlu indeks tertentu,” kata Said, Rabu, 4 Januari 2024.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Tips Memilih Alat Bantu Dengar Digital

rekomendasi vendor konveksi tangerang selatan

Pelajari Tentang Aturan Impor untuk Pengiriman Kargo melalui Laut ke AS